LLDikti Wilayah III

Hotline

+62821-223-55-330

Email

persuratan.lldikti3@kemdikbud.go.id

SIL@T

Layanan Terpadu LLDikti Wilayah III

Dashboard

Data dan informasi perguruan tinggi

Crisis Response System

Layanan pengaduan tindakan anti dosa pendidikan

Apa saja yang perlu disiapkan untuk melegalisir dokumen kepegawaian ?

Dokumen yang diperlukan dalam pengusulan legalisir dokumen kepegawaian wajib menyampaikan surat pengantar dari pemimpin perguruan tinggi

Sumber: Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 16 Tahun 2020

Scroll to Top