LLDikti Wilayah III

Hotline

+62821-223-55-330

Email

persuratan.lldikti3@kemdikbud.go.id

SIL@T

Layanan Terpadu LLDikti Wilayah III

Dashboard

Data dan informasi perguruan tinggi

Crisis Response System

Layanan pengaduan tindakan anti dosa pendidikan

Apa saja prinsip pencegahan dan penanganan kekerasan?

Prinsip pencegahan dan penanganan kekerasan yaitu : a. nondiskriminasi; b. kepentingan terbaik bagi korban; c. keadilan dan kesetaraan gender; d. kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas; e. akuntabilitas; f. independen; g. kehati-hatian; h. konsisten; i. jaminan ketidakberulangan; dan j. keberlanjutan pendidikan bagi mahasiswa.

Scroll to Top