LLDikti Wilayah III

Hotline

+62821-223-55-330

Email

persuratan.lldikti3@kemdikbud.go.id

SIL@T

Layanan Terpadu LLDikti Wilayah III

Dashboard

Data dan informasi perguruan tinggi

Crisis Response System

Layanan pengaduan tindakan anti dosa pendidikan

Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan pembuatan SKPP bagi ASN yang Meninggal?

Persyaratan pengajuan: 1. Surat keterangan kematian dari rumah sakit/kantor Kelurahan; 2. Surat keterangan ahli waris dari kantor Kelurahan; 3. Kartu Keluarga yang mana terdapat ahli waris didalamnya; dan 4. KTP ahli waris;

Scroll to Top