Peran warga kampus dalam pencegahan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi :
a. mencegah terjadinya kekerasan dalam pelaksanaan tridharma di dalam dan/atau di luar lingkungan perguruan tinggi;
b. menciperguruan tinggiakan lingkungan pembelajaran yang ramah, aman, inklusif, setara dan bebas dari kekerasan;
c. melaksanakan peraturan dan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan yang ditetapkan oleh Kementerian dan/atau perguruan tinggi;
d. mengikuti kegiatan yang terkait pencegahan dan penanganan kekerasan yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi;
e. berperan serta dalam kampanye sosial mengenai budaya dan nilai anti kekerasan, inklusivitas, kesetaraan gender, dan kolaborasi dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi;
f. melaporkan dugaan kekerasan yang diketahui ke Satuan Tugas, Perguruan Tinggi, dan/atau Kementerian; dan g. bentuk tanggung jawab lain yang mendukung penyelenggaraan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.