LLDikti Wilayah III

Hotline

+62821-223-55-330

Email

persuratan.lldikti3@kemdikbud.go.id

SIL@T

Layanan Terpadu LLDikti Wilayah III

Dashboard

Data dan informasi perguruan tinggi

Crisis Response System

Layanan pengaduan tindakan anti dosa pendidikan

Apa saja peran warga kampus dalam mencegah kekerasan dan anti dosa pendidikan di lingkungan perguruan tinggi?

Peran warga kampus dalam pencegahan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi :
a. mencegah terjadinya kekerasan dalam pelaksanaan tridharma di dalam dan/atau di luar lingkungan perguruan tinggi;
b. menciperguruan tinggiakan lingkungan pembelajaran yang ramah, aman, inklusif, setara dan bebas dari kekerasan;
c. melaksanakan peraturan dan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan yang ditetapkan oleh Kementerian dan/atau perguruan tinggi;
d. mengikuti kegiatan yang terkait pencegahan dan penanganan kekerasan yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi;
e. berperan serta dalam kampanye sosial mengenai budaya dan nilai anti kekerasan, inklusivitas, kesetaraan gender, dan kolaborasi dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi;
f. melaporkan dugaan kekerasan yang diketahui ke Satuan Tugas, Perguruan Tinggi, dan/atau Kementerian; dan g. bentuk tanggung jawab lain yang mendukung penyelenggaraan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

Scroll to Top