Langkah-langkah pencegahan kekerasan yaitu :
a. penguatan tata kelola; b. edukasi; dan c. penyediaan sarana dan prasarana
Langkah-langkah pencegahan narkoba :
a. sosialisasi dan edukasi bahaya narkoba ke seluruh warga kampus;
b. pembentukan satgas anti narkoba;
c. kerja sama dengan BNN (Badan Narkotika Nasional) dan pihak terkait;
d. pemeriksaan dan tes urine secara berkala;
e. penerapan sanksi tegas bagi pengguna dan pengedar;
f. layanan konseling dan rehabilitasi; dan
g. integrasi ke dalam kurikulum dan kegiatan akademik.
Langkah-langkah pencegahan korupsi :
a. membangun sistem tata kelola yang transparan dan akuntabel;
b. integritas akademik dan etika profesional;
c. edukasi dan sosialisasi anti korupsi;
d. mekanisme pengaduan dan perlindungan pelapor;
e. penguatan satgas dan unit pengawasan internal;
f. kolaborasi dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan LLDikti.