LLDikti Wilayah III

Hotline

+62821-223-55-330

Email

persuratan.lldikti3@kemdikbud.go.id

SIL@T

Layanan Terpadu LLDikti Wilayah III

Dashboard

Data dan informasi perguruan tinggi

Crisis Response System

Layanan pengaduan tindakan anti dosa pendidikan

Apa saja ketentuan penerima biaya pendidikan Pengganti?

Ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah usulan penerima PIP (Program Indonesia Pintar) Pendidikan Tinggi pengganti tidak melebihi dari jumlah usulan yang diusulkan untuk dibatalkan.
b. Calon penerima PIP Pendidikan Tinggi pengganti yang diusulkan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) Mahasiswa aktif;
2) Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin sesuai dengan sasaran prioritas PIP Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bab I huruf C angka 1 dan 2;
3) Memprioritaskan Mahasiswa yang memiliki prestasi akademik baik dari keluarga miskin/rentan miskin;
4) Berada pada semester sama dengan penerima PIP Pendidikan Tinggi yang diusulkan untuk dibatalkan; dan
5) Mahasiswa tidak melebihi semester V untuk program S 1 / D4 atau semester III untuk program D3

Scroll to Top