LLDikti Wilayah III

Hotline

+62821-223-55-330

Email

persuratan.lldikti3@kemdiktisaintek.go.id

SIL@T

Layanan Terpadu LLDikti Wilayah III

Dashboard

Data dan informasi perguruan tinggi

Crisis Response System

Layanan pengaduan tindakan anti dosa pendidikan

Apa saja kategori penghentian untuk mahasiswa penerima bantuan biaya pendididkan?

Mahasiswa dihentikan bantuannya jika:

  • Tidak lagi memenuhi persyaratan akademik (misalnya IPK di bawah ketentuan).
  • Mengundurkan diri dari program studi atau perguruan tinggi.
  • Terbukti melakukan pelanggaran (seperti pemalsuan dokumen atau pelanggaran disiplin).
  • Tidak lagi memenuhi kriteria sosial-ekonomi yang ditetapkan.
  • Meninggal dunia.
Scroll to Top