Mahasiswa dihentikan bantuannya jika:
- Tidak lagi memenuhi persyaratan akademik (misalnya IPK di bawah ketentuan).
- Mengundurkan diri dari program studi atau perguruan tinggi.
- Terbukti melakukan pelanggaran (seperti pemalsuan dokumen atau pelanggaran disiplin).
- Tidak lagi memenuhi kriteria sosial-ekonomi yang ditetapkan.
- Meninggal dunia.