LLDikti Wilayah III

Hotline

+62821-223-55-330

Email

persuratan.lldikti3@kemdiktisaintek.go.id

SIL@T

Layanan Terpadu LLDikti Wilayah III

Dashboard

Data dan informasi perguruan tinggi

Crisis Response System

Layanan pengaduan tindakan anti dosa pendidikan

Apa saja hak yang diperoleh selama masa pemberhentian sementara, ASN tidak menjalankan tugas sebagai PNS ?

Hak yang diperoleh selama masa pemberhentian sementara antara lain:
– ASN tidak menerima gaji dan tunjangan sebagai PNS selama menjabat sebagai pejabat negara
– Sebagai gantinya, mereka menerima penghasilan sesuai jabatan negara yang diemban, seperti:
– Gaji pokok pejabat negara
– Tunjangan jabatan
– Tunjangan kinerja (jika berlaku)
– Fasilitas lain sesuai ketentuan lembaga tempat mereka menjabat

Scroll to Top