Hak yang diperoleh selama masa pemberhentian sementara antara lain:
– ASN tidak menerima gaji dan tunjangan sebagai PNS selama menjabat sebagai pejabat negara
– Sebagai gantinya, mereka menerima penghasilan sesuai jabatan negara yang diemban, seperti:
– Gaji pokok pejabat negara
– Tunjangan jabatan
– Tunjangan kinerja (jika berlaku)
– Fasilitas lain sesuai ketentuan lembaga tempat mereka menjabat