LLDikti Wilayah III

Hotline

+62821-223-55-330

Email

persuratan.lldikti3@kemdiktisaintek.go.id

SIL@T

Layanan Terpadu LLDikti Wilayah III

Dashboard

Data dan informasi perguruan tinggi

Crisis Response System

Layanan pengaduan tindakan anti dosa pendidikan

Apa saja hak yang didapatkan saat pensiun ?

Hak yang diperoleh pensiunan adalah:
1. Gaji Pokok Pensiun
– Diberikan setiap bulan berdasarkan golongan terakhir dan masa kerja
– Maksimal 75% dari gaji pokok terakhir jika masa kerja mencapai 30 tahun

2. Tunjangan Keluarga
– Termasuk tunjangan istri/suami dan anak
– Tetap diberikan selama memenuhi syarat sesuai ketentuan Taspen

3. Tunjangan Pangan
– Berupa kompensasi atas kebutuhan pokok
– Besaran mengikuti ketentuan yang berlaku saat pensiun

4. Jaminan Kesehatan
– Dapat tetap menjadi peserta BPJS Kesehatan
– Iuran ditanggung oleh pensiunan dan pemerintah sesuai skema

5. Manfaat Dana Pensiun (Taspen)
– Dikelola oleh PT Taspen sebagai penyelenggara pensiun ASN
– Termasuk manfaat pensiun pokok, pensiun janda/duda, dan pensiun anak

6. Hak Ahli Waris
– Jika pensiunan meninggal dunia, janda/duda atau anak berhak atas pensiun
– Besaran pensiun ahli waris sekitar 36% dari dasar pensiun

7. Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13
– Diberikan sesuai kebijakan pemerintah setiap tahun
– Besaran mengikuti gaji pensiun dan tunjangan yang berlaku

Scroll to Top