LLDikti Wilayah III

Hotline

+62821-223-55-330

Email

persuratan.lldikti3@kemdiktisaintek.go.id

SIL@T

Layanan Terpadu LLDikti Wilayah III

Dashboard

Data dan informasi perguruan tinggi

Crisis Response System

Layanan pengaduan tindakan anti dosa pendidikan

Apa saja dokumen yang diperlukan dalam pengaktifan kembali ?

Dokumen yang diperlukan dalam pengaktifan kembali antara lain:
– Surat pengantar dari pimpinan unit kerja
– Surat keterangan aktif kembali
– Salinan SK CPNS, PNS, pangkat terakhir, jabatan fungsional
– SK tugas belajar dan SK pemberhentian sementara
– Bukti kelulusan (ijazah/surat keterangan lulus)
– Laporan penyelesaian studi
– Salinan P2KP (Penilaian Prestasi Kinerja Pegawai)

Scroll to Top