Akun Badan Penyelenggara digunakan untuk pengajuan usul Pendirian Perguruan Tinggi dan Perubahan Perguruan Tinggi (alih kelola, pindah lokasi, penggabungan, penyatuan, perubahan bentuk, perubahan nama). Sedangkan Akun Perguruan Tinggi digunakan untuk pengajuan usul Pembukaan Program Studi dan Perubahan Nama Program Studi