LLDikti Wilayah III

Hotline

+62821-223-55-330

Email

persuratan.lldikti3@kemdiktisaintek.go.id

SIL@T

Layanan Terpadu LLDikti Wilayah III

Dashboard

Data dan informasi perguruan tinggi

Crisis Response System

Layanan pengaduan tindakan anti dosa pendidikan

Apa perbedaan Akun Badan Penyelenggara dan Akun Perguruan Tinggi pada SIAGA?

Akun Badan Penyelenggara digunakan untuk pengajuan usul Pendirian Perguruan Tinggi dan Perubahan Perguruan Tinggi (alih kelola, pindah lokasi, penggabungan, penyatuan, perubahan bentuk, perubahan nama). Sedangkan Akun Perguruan Tinggi digunakan untuk pengajuan usul Pembukaan Program Studi dan Perubahan Nama Program Studi

Scroll to Top