Peran LLDikti Wilayah III dalam Pendampingan Satgas PPK di perguruan tinggi:
a. Sosialisasi Kebijakan;
b. Pendampingan Teknis;
c. Monitoring dan Evaluasi;
d. Fasilitasi;
e. Peningkatan Kapasitas; dan
f. Koordinasi dengan Kemendikbudristek
Sumber:
a. Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan perguruan tinggi; dan
b. Kepemendikbudristek No. 210/M/2023 tentang IKU LLDikti