LLDikti Wilayah III berperan sebagai mediator dalam audiensi antara dosen dan PTS. Namun, keputusan akhir tetap berada pada kesepakatan antara dosen dan pihak PTS (untuk dosen tetap yayasan/Non ASN Ditugaskan).
LLDikti Wilayah III berperan sebagai mediator dalam audiensi antara dosen dan PTS. Namun, keputusan akhir tetap berada pada kesepakatan antara dosen dan pihak PTS (untuk dosen tetap yayasan/Non ASN Ditugaskan).