LLDikti Wilayah III

Hotline

+62821-223-55-330

Email

persuratan.lldikti3@kemdiktisaintek.go.id

SIL@T

Layanan Terpadu LLDikti Wilayah III

Dashboard

Data dan informasi perguruan tinggi

Crisis Response System

Layanan pengaduan tindakan anti dosa pendidikan

Apa kewenangan LLDikti terkait penjaminan mutu?

Sesuai dengan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, LLDikti diberikan kewenangan sebagai verifikator dan pengembang Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di perguruan tinggi, serta fasilitasi kesiapan perguruan tinggi dalam penjaminan mutu eksternal. Lebih lanjut mengenai mekanismenya dapat mengunduh Booklet Pola Pembinaan SPMI pada: lldikti3.kemdikbud.go.id/buku-panduan/

Scroll to Top