Sesuai dengan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, LLDikti diberikan kewenangan sebagai verifikator dan pengembang Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di perguruan tinggi, serta fasilitasi kesiapan perguruan tinggi dalam penjaminan mutu eksternal. Lebih lanjut mengenai mekanismenya dapat mengunduh Booklet Pola Pembinaan SPMI pada: lldikti3.kemdikbud.go.id/buku-panduan/