Berapa lama proses pembuatan SKPP bagi ASN yang Meninggal?
Proses penerbitan SKPP Serdos bagi ASN yang meninggal dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak seluruh berkas dinyatakan lengkap.
Proses penerbitan SKPP Serdos bagi ASN yang meninggal dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak seluruh berkas dinyatakan lengkap.
Persyaratan pengajuan: 1. Surat keterangan kematian dari rumah sakit/kantor Kelurahan; 2. Surat keterangan ahli waris dari kantor Kelurahan; 3. Kartu
Permohonan dapat Anda ajukan secara daring melalui laman SIL@T (https://silat-lldikti3.kemdikbud.go.id/)