Bagaimana pengusul dapat melihat hasil pengesahan dokumen akademik?
dapat dilihat pada akun SILAT pemohon setelah 7 hari kerja
dapat dilihat pada akun SILAT pemohon setelah 7 hari kerja
Proses penyelesaian layanan dilakukan maksimal 7 hari kerja setelah semua persyaratan dinyatakan lengkap, dan dapat diperpanjang jika pengajuan memerlukan waktu
a. Apabila setelah dilakukan pencarian informasi awal secara mandiri ditemukan bahwa data kelulusan pemohon tidak terdata/tidak lengkap, maka dihimbau permohonan
1. Pengecekan status kelulusannya melalui laman nirl-lldikti3.kemdikbud.go.id bagi lulusan tahun 1989 hingga tahun 2001; 2. Pengecekan status kelulusan, riwayat studi
Pemohon mengajukan permohonan tertulis, ditujukan ke Kepala LLDikti Wilayah III dengan melampirkan salinan KTP, salinan Dokumen Akademik terkait, Surat Pernyataan
Pengajuan disampaikan melalui laman SIL@T (silat.lldikti3.kemdikbud.go.id) dengan dilengkapi surat permohonan atau surat kuasa jika bukan yang bersangkutan yang mengajukan secara
1. Perguruan Tinggi Berstatus Aktif : menghubungi perguruan tinggi untuk mengajukan pengesahan dokumen akademik 2. Perguruan Tinggi Berstatus Tutup :
Dokumen akademik yang dapat dilakukan pengesahan adalah Ijazah, Transkrip Nilai, Surat Keterangan Pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat Profesi