Bagaimana cara mengembalikan dana ke kas negara, jika sudah memiliki ebilling?
Perguruan tinggi atau mahasiswa dapat datang ke bank terdekat dan menunjukan bukti ebiling agar dapat diproses pengembaliannya oleh pihak bank
Perguruan tinggi atau mahasiswa dapat datang ke bank terdekat dan menunjukan bukti ebiling agar dapat diproses pengembaliannya oleh pihak bank
– Untuk biaya pendidikan dikembalikan sesuai dengan biaya sesuai akreditasi prodi yang didapatkan – Untuk biaya hidup dikembalikan sesuai biaya
• Jika mahasiswa mengundurkan diri setelah mengisi KRS (Kartu Rencana Studi) di awal semester, maka yang dikembalikan hanya biaya hidup.
• Perguruan tinggi membuat surat permohonan billing pengembalian dana dan mengirimkan ke surat ke aplikasi SIL@T (https://silat-lldikti3.kemdikbud.go.id/); • LLDikti Wilayah
Dana biaya hidup yang sudah diterima wajib dikembalikan ke kas negara.