Bagaimana pengusul dapat melihat hasil penerbitan surat keterangan akademik?
dapat dilihat pada akun SILAT pemohon maksimal 7 hari kerja
dapat dilihat pada akun SILAT pemohon maksimal 7 hari kerja
Proses penyelesaian layanan dilakukan maksimal 7 hari kerja setelah semua persyaratan dinyatakan lengkap, dan dapat diperpanjang jika pengajuan memerlukan waktu
Surat permohonan, identitas diri (KTP), surat pernyataan dan hasil scan ijazah + transkrip
Pemohon menyampaikan permohonan penerbitan surat keterangan akademik melalui laman SIL@T (silat.lldikti3.kemdikbud.go.id) dengan dilengkapi surat permohonan yang bersangkutan atau dengan surat
Surat Keterangan Status Akademik adalah dokumen yang berisi informasi status perguruan tinggi dan informasi status lulusan sesuai dengan data yang