Apa proses selanjutnya jika rekomendasi telah terbit?
Silahkan untuk lanjut diproses ke tujuan pabean masuknya barang oleh Perguruan Tinggi, baik Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai […]
Silahkan untuk lanjut diproses ke tujuan pabean masuknya barang oleh Perguruan Tinggi, baik Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai […]
Permohonan rekomendasi dapat diajukan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi atau Lembaga yang berwenang di Perguruan Tinggi seperti LPPM/LP/LPM/ lembaga sejenis.
Proses penerbitan rekomendasi dilakukan maksimal 7 hari kerja setelah semua persyaratan dinyatakan lengkap, dan dapat diperpanjang jika memerlukan waktu tambahan
Surat permohonan dari Pimpinan Perguruan Tinggi ditujukan ke Kepala LLDikti Wilayah III, yang berisi nama peneliti, judul, kegunaan barang, nama
Surat permohonan diajukan melalui laman SIL@T https://silat-lldikti3.kemdikbud.go.id/