Apabila terduga pelaku kekerasan berasal dari unsur Pimpinan perguruan tinggi, siapakah yang berwenang untuk melakukan penanganan dan pemberian sanksi bila pelaku terbukti bersalah?
Jika terduga pelaku berasal dari Pimpinan perguruan tinggi, Satgas PPKPT meneruskan laporan dugaan kekerasan tersebut ke Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek.