Kekerasan seksual adalah tindakan yang melibatkan paksaan atau penyalahgunaan seksual terhadap seseorang tanpa persetujuan mereka. Contoh-contoh bentuk kekerasan seksual meliputi:

  1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender orang lain;
  2. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada orang lain;
  3. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada seseorang meskipun sudah dilarang orang tersebut;
  4. Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual seseorang yang bernuansa seksual tanpa persetujuan orang tersebut;
  5. Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi seseorang yang bernuansa seksual tanpa persetujuan orang tersebut;
  6. Mengintip atau dengan sengaja melihat seseorang yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;
  7. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam seseorang untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh orang tersebut;
  8. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual kepada orang lain;
  9. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuh pada tubuh seseorang tanpa persetujuan orang tersebut;
  10. Membuka pakaian seseorang tanpa persetujuan orang tersebut;
  11. Mempraktikkan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan yang bernuansa seksual;
  12. Melakukan percobaan pemerkosaan, namun penetrasi tidak terjadi;
  13. Melakukan pemerkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;
  14. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual dengan sengaja; dan/atau
  15. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya.
Scroll to Top