Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Pusdatin Kemdiktisaintek Nomor 0929/F1/TI.03.00/2025 perihal Batas Pelaporan PDDikti Semester 2024/2025 Genap, serta dalam rangka memenuhi amanah UndangUndang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait kewajiban Perguruan Tinggi untuk melaporkan data dan informasi penyelenggaraan pendidikan tinggi secara benar dan tepat pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), bersama ini kami sampaikan hal-hal berikut:
- Perguruan Tinggi segera melaporkan data penyelenggaraan pendidikan tinggi semester 2024-2 dan 2024-3, mengingat batas pelaporan 2024-2 dan 2024-3 akan ditutup pada tanggal 31 Oktober 2025;
- Perguruan Tinggi mengisi Checkpoint 2 pelaporan semester 2024-2 dan Checkpoint 1 pelaporan semester 2025-1 pada PDDikti Admin agar dapat dijadikan bahan evaluasi pelaporan;
- Perguruan Tinggi dapat mengajukan pembukaan periode pelaporan semester 2024-2 setelah dilakukan evaluasi data semester tersebut yang akan dilakukan oleh Pusdatin Kemdiktisaintek selama Bulan November 2025;
- Perguruan Tinggi yang mengajukan pembukaan periode pelaporan semester 2024-2 selama masa evaluasi merupakan PT yang tidak melaporkan secara berkala ke PDDikti, menurut pasal 69 ayat 1 pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta, dapat dikenakan sanksi administratif ringan;
- Semester aktif pada laman pddikti.kemdiktisaintek.go.id akan berubah menjadi 2025-1 mulai tanggal 1 November 2025; dan
- Rekapitulasi pelaporan semester 2024-2, dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/PDDIKTI20242 agar menjadi perhatian bagi perguruan tinggi yang belum menyelesaikan pelaporan.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini:
