Yth.
Pimpinan Perguruan Tinggi
di lingkungan LLDikti Wilayah III
Dalam rangka mendukung implementasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, dan amanah Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, LLDikti Wilayah III memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Perguruan Tinggi yang telah berhasil membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) (Lampiran 1).
Dalam Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
bahwa Perguruan Tinggi menjamin keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan hidup sivitas akademika, dan pembentukan Satgas PPKPT ini merupakan wujud nyata komitmen Perguruan Tinggi dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami menghimbau kepada seluruh Perguruan Tinggi yang sampai dengan saat ini belum membentuk Satgas PPKPT (Lampiran 2), agar segera menyelesaikan proses
pembentukan Satgas PPKPT dan melaporkan ke LLDikti Wilayah III paling lambat pada tanggal 31 Oktober 2025.
Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.