Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPKPT) adalah bagian khusus di perguruan tinggi yang bertugas memastikan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan. Satgas ini memainkan peran penting dalam mencegah dan menangani segala bentuk kekerasan, mulai dari fisik, psikis, seksual, hingga diskriminasi dan intoleransi. Dengan pendekatan yang melibatkan berbagai elemen kampus seperti dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa, Satgas PPKPT berfungsi untuk menerima laporan, melakukan edukasi, memberikan pendampingan, serta memantau pelaksanaan kebijakan anti kekerasan di kampus

Untuk memastikan lingkungan perguruan tinggi yang aman dan bebas dari kekerasan, setiap perguruan tinggi diwajibkan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. Satuan tugas ini berperan penting dalam melaksanakan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan yang terjadi di kampus.
Satuan Tugas ini berada di bawah pengawasan wakil pemimpin perguruan tinggi yang ditunjuk secara langsung. Perguruan tinggi memiliki fleksibilitas untuk membentuk unit khusus atau direktorat untuk mengelola satuan tugas ini, sehingga pengelolaan dapat dilakukan secara efektif dan terorganisir.
Keanggotaan satuan tugas terdiri dari elemen-elemen penting dalam kampus, yaitu dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Jumlah anggota harus ganjil, dengan minimal tujuh orang, dan komposisinya wajib mencerminkan keterwakilan perempuan yang signifikan. Upaya ini menunjukkan komitmen kampus untuk menjamin keberagaman dan keadilan gender dalam struktur tim.
Dalam pemilihan struktur organisasi, ketua satuan tugas dipilih dari kalangan dosen, sementara sekretaris berasal dari tenaga kependidikan. Proses pemilihan dilakukan melalui musyawarah mufakat, memastikan suara semua pihak terwakili, dan mengedepankan peran aktif perempuan.
Dengan struktur yang jelas ini, perguruan tinggi diharapkan dapat lebih responsif dalam menangani dan mencegah kekerasan, menciptakan suasana yang aman, setara, dan inklusif bagi seluruh sivitas akademika.
DATA STATISTIK
Data statistik Satgas PPKS di lingkungan LLDIKTI Wilayah III
*Update 19 Juni 2024 pukul 11.00 WIB

Satuan Tugas bertanggung jawab dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Hal ini meliputi penyusunan pedoman, sosialisasi kebijakan, dan penerimaan serta penanganan laporan dugaan kekerasan.
Satuan Tugas berfungsi untuk:
- Membantu pimpinan perguruan tinggi menyusun pedoman terkait pencegahan dan penanganan kekerasan.
- Melaksanakan edukasi mengenai kesetaraan gender, hak disabilitas, serta isu-isu penting lainnya.
- Menindaklanjuti laporan serta memantau implementasi rekomendasi tindak lanjut dari hasil pemeriksaan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Satuan Tugas memiliki wewenang untuk:
- Memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan keterangan.
- Meminta bantuan pimpinan perguruan tinggi dalam menghadirkan pelapor atau terlapor.
- Berkoordinasi dengan perguruan tinggi lain bila kasus melibatkan pihak eksternal.
- Memfasilitasi korban untuk mendapatkan layanan hukum dan perlindungan bila diperlukan.
Anggota Satuan Tugas berhak mendapatkan pelatihan, perlindungan, serta penghargaan yang sesuai dengan ketentuan perguruan tinggi masing-masing. Mereka juga dijamin keamanan dan kenyamanan dalam menjalankan tugas mereka.

SYARAT ANGGOTA SATUAN TUGAS
Anggota Satuan Tugas terdiri dari dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Untuk menjadi anggota, calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

Dosen dan Tenaga Kependidikan
Tidak pernah terlibat dalam kekerasan, tidak pernah dihukum pidana penjara dengan putusan hukum tetap, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

Mahasiswa
Tidak pernah melakukan kekerasan dan tidak pernah dihukum pidana penjara dengan putusan hukum tetap.
Syarat ini harus dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis yang ditandatangani dan dibubuhi materai, riwayat hidup, serta surat rekomendasi dari pimpinan perguruan tinggi, fakultas, atau jurusan.
TAHAP PEMBENTUKAN
Tahap 1
Pendaftaran
Pengumuman pendaftaran calon anggota dilakukan oleh pemimpin perguruan tinggi melalui media yang mudah diakses, seperti laman resmi atau papan pengumuman. Pendaftaran dibuka selama 30 hari kalender.
Tahap 2
Seleksi Administrasi
Pemimpin perguruan tinggi menyeleksi kelengkapan dokumen persyaratan calon anggota dalam jangka waktu 14 hari kalender.
Tahap 3
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
Hasil seleksi diumumkan di laman perguruan tinggi paling lambat 1 hari setelah proses seleksi selesai.
Tahap 4
Asesmen
Dilaksanakan oleh unit kerja di kementerian yang bertugas menguatkan karakter, berlangsung selama maksimal 30 hari kalender.
Tahap 5
Pengumuman Hasil Asesmen
Hasil asesmen disampaikan dan diumumkan kepada publik melalui media perguruan tinggi.
Tahap 6
Penetapan Anggota
Pemimpin perguruan tinggi menetapkan anggota yang lulus seleksi dan asesmen sebagai bagian dari Satuan Tugas melalui keputusan resmi.
-
Klarifikasi dan Masukan Masyarakat
Selama proses pengumuman hasil seleksi dan asesmen, masyarakat memiliki kesempatan untuk memberikan masukan atau tanggapan terkait calon anggota. Jika terdapat masukan yang terbukti valid dan menunjukkan rekam jejak yang tidak memenuhi persyaratan, pemimpin perguruan tinggi berhak membatalkan pencalonan tersebut. Proses klarifikasi dilakukan dalam waktu maksimal 14 hari kalender.
-
Ketentuan Khusus
Jika jumlah anggota yang memenuhi syarat belum mencapai batas minimal (tujuh anggota), pemimpin perguruan tinggi dapat membuka kembali pendaftaran atau mengusulkan calon yang sebelumnya tidak lulus asesmen untuk mengikuti proses ulang.
MASA TUGAS SATUAN TUGAS

Anggota Satuan Tugas bertugas selama periode 2 tahun dan dapat dipilih kembali berdasarkan evaluasi kinerja yang dilakukan oleh pemimpin perguruan tinggi. Jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang baik, anggota dapat ditetapkan kembali untuk periode berikutnya. Anggota Satuan Tugas dapat berhenti di tengah masa tugas karena beberapa alasan, seperti:
- Mengundurkan diri.
- Tidak lagi memenuhi kriteria keanggotaan.
- Menjadi tersangka tindak pidana.
- Berhalangan tetap atau pindah tugas.