Narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang. Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan. Pemanfaatan dari zat zat itu adalah sebagai obat penghilang nyeri serta memberikan ketenangan. (Sumber : BNN)
Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 (pasal 1 ayat 1) Tentang Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan.
JENIS-JENIS NARKOBA (Narkotika dan Obat-obatan)
(Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 (pasal 6 ayat 1) tentang narkotika)

Narkotika Golongan 1
Narkotika golongan 1 seperti ganja, opium, dan tanaman koka sangat berbahaya jika dikonsumsi karena beresiko tinggi menimbulkan efek kecanduan.

Narkotika Golongan 2
Narkotika golongan 2 bisa dimanfaatkan untuk pengobatan asalkan sesuai dengan resep dokter. Golongan ini kurang lebih 85 jenis, beberapa diantaranya seperti Morfin, Alfaprodina, dan lain-lain. Dan juga berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan.

Narkotika Golongan 3
Narkotika golongan 3 memiliki resiko ketergantungan yang cukup ringan dan banyak dimanfaatkan untuk pengobatan serta terapi.
Jenis Narkotika Berdasarkan Pada Bahan Pembuatnya
(Sumber: BNN)
SINTETIS
Jenis yang satu ini didapatkan dari proses pengolahan yang rumit. Golongan ini sering dimanfaatkan untuk keperluan pengobatan dan juga penelitian.Contoh dari narkotika yang bersifat sintetis seperti Amfetamin, Metadon, Deksamfetamin, dan sebagainya.

SEMI SINTETIS
Pengolahan menggunakan bahan utama berupa narkotika alami yang kemudian di isolasi dengan cara diekstraksi atau memakai proses lainnya. Contohnya adalah Morfin, Heroin, Kodein, dan lain-lain.

ALAMI
Ganja dan Koka adalah contoh dari Narkotika yang bersifat alami dan langsung bisa digunakan melalui proses sederhana. Karena kandungannya yang masih kuat, zat tersebut tidak diperbolehkan untuk dijadikan obat. Bahaya narkoba ini sangat tinggi dan bisa menyebabkan dampak buruk bagi kesehatan jika disalahgunakan dapat berakibat fatal yakni dapat menyebabkan kematian.

Bahaya dan Dampak Narkoba pada Hidup dan Kesehatan
(Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 pasal 1 ayat 1 tentang narkotika)
Pemakai narkoba dapat mengalami kerusakan organ tubuh seperti rusaknya paru-paru, ginjal, hati, otak, jantung, usus, dan sebagainya. Kerusakan jaringan pada organ tubuh akan merusak fungsi organ tubuh tersebut sehingga berbagai penyakit timbul. Hepatitis, HIV/AIDS, sifilis, dan penyakit lainnya.
Pemakai narkoba tidak hanya mengalami gangguan kesehatan, namun juga gangguan psikis serta kerusakan mental dan moral.
Penyalahgunaan zat tersebut bisa menyebabkan keseimbangan elektrolit berkurang. Akibatnya badan kekurangan cairan. Jika efek ini terus terjadi, tubuh akan kejang-kejang, muncul halusinasi, perilaku lebih agresif, dan rasa sesak pada bagian dada. Jangka panjang dari dampak dehidrasi ini dapat menyebabkan kerusakan pada otak.
Halusinasi menjadi salah satu efek yang sering dialami oleh pengguna narkoba seperti ganja. Tidak hanya itu, dalam dosis berlebih juga bisa menyebabkan muntah,mual, rasa takut yang berlebih, serta gangguan gangguan kecemasan. Apabila pemakaian berlangsung lama, bisa mengakibatkan dampak yang lebih buruk seperti gangguan mental, depresi, serta kecemasan terus-menerus.
Pemakai yang menggunakan obat-obatan tersebut dalam dosis yang berlebih, efeknya justru membuat tubuh terlalu rileks sehingga kesadaran berkurang drastis. Hilangnya kesadaran tersebut membuat koordinasi tubuh terganggu, sering bingung, dan terjadi perubahan perilaku.
Dampak narkoba yang paling buruk terjadi jika si pemakai menggunakan obat-obatan tersebut dalam dosis yang tinggi atau yang dikenal dengan overdosis. Pemakaian sabu-sabu, opium, dan kokain bisa menyebabkan tubuh kejang-kejang dan jika dibiarkan dapat menimbulkan kematian.
Bahaya narkoba bukan hanya berdampak buruk bagi kondisi tubuh, penggunaan obat-obatan tersebut juga bisa mempengaruhi kualitas hidup misalnya susah berkonsentrasi saat bekerja, mengalami masalah keuangan, hingga harus berurusan dengan pihak kepolisian jika terbukti melanggar hukum.

Pencegahan penyalahgunaan narkoba adalah seluruh usaha yang ditujukan untuk mengurangi permintaan dan kebutuhan gelap narkoba. (Sumber: DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN BNN)
Pencegahan Primer

1.Pencegahan Primer adalah:
Ditujukan pada anak-anak dan generasi muda yang belum pernah menyalahgunakan narkoba. Semua sektor masyarakat yang berpotensi membantu generasi muda untuk tidak menyalahgunakan narkoba.
2. Kegiatan
Kegiatan pencegahan primer terutama dilaksanakan dalam bentuk penyuluhan, penerangan dan pendidikan. (Sumber: Pedoman P4GN, 2007, hal:70)
Pencegahan Sekunder

1. Pencegahan Sekunder adalah pencegahan yang ditujukan pada:
Anak-anak atau generasi muda yang sudah mulai mencoba-coba menyalahgunakan narkoba.
2. Kegiatan
Kegiatan pencegahan sekunder menitikberatkan pada kegiatan deteksi secara dini terhadap anak yang menyalahgunakan narkoba, konseling perorangan dan keluarga pengguna, bimbingan sosial melalui kunjungan rumah. (Sumber: Pedoman P4GN, 2007, hal: 71)
Pencegahan Tertier

1. Pencegahan Tertier ditujukan pada:
Korban Narkoba atau bekas narkoba. Sektor-sektor masyarakat yang bisa membantu bekas korban narkoba untuk tidak menggunakan narkoba lagi.
2. Kegiatan
Kegiatan pencegahan tertier dilaksanakan dalam bentuk bimbingan sosial dan konseling terhadap yang bersangkutan dan keluarga serta kelompok sebayanya, penciptaan lingkungan sosial dan pengawasan sosial yang menguntungkan bekas korban untuk mantapnya kesembuhan pengembangan minat, bakat dan keterampilan kerja, pembinaan orang tua,keluarga, teman dimana korban tinggal, agar siap menerima bekas korban dengan baik jangan sampai bekas korban kembali menyalahgunakan narkoba. (Sumber:Pedoman P4GN, 2007, hal:73)

Upaya Pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar, sudah seyugyanya menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang tua, guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap anak-anak kita. (Sumber : BNN)
Adapun upaya-upaya yang lebih kongkret yang dapat kita lakukan adalah

Melakukan kerja sama dengan pihak yang berwenang untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba, atau mungkin mengadakan razia mendadak secara rutin.

Pendampingan dari orang tua siswa itu sendiri dengan memberikan perhatian dan kasih sayang.

Pihak sekolah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap gerak-gerik anak didiknya, karena biasanya penyebaran (transaksi) narkoba sering terjadi di sekitar lingkungan sekolah.

Yang tak kalah penting adalah, pendidikan moral dan keagamaan harus lebih ditekankan kepada siswa.Karena salah satu penyebab terjerumusnya anak-anak ke dalam lingkaran setan ini adalah kurangnya pendidikan moral dan keagamaan yang mereka serap, sehingga perbuatan tercela seperti ini pun, akhirnya mereka jalani.
Oleh sebab itu, mulai saat ini, kita selaku pendidik, pengajar, dan sebagai orang tua, harus sigap dan waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak kita sendiri.
Sifat Narkoba
(Sumber: BNN)
Habitual adalah sifat pada narkoba yang membuat pemakainya akan selalu teringat, terkenang, dan terbayang sehingga cenderung membuat pemakainya rindu (seeking).
Adiktif adalah sifat narkoba yang membuat pemakainya terpaksa memakai terus dan tidak dapat menghentikannya, karena apabila berhenti memakai, akan menimbulkan efek putus zat atau withdrawal effect, yaitu perasaan sakit luar biasa.
Toleran adalah sifat narkoba yang membuat tubuh pemakainya semakin lama semakin menyatu dengan narkoba dan menyesuaikan diri dengan narkoba sehingga menuntut dosis pemakaian yang semakin tinggi. Bila lama-kelamaan kenaikan dosis itu telah melebihi kemampuan toleransi tubuh, maka terjadilah overdosis.