MAJELIS
KEHORMATAN
Integritas Akademik
Dalam menulis sebuah Karya Ilmiah telah di tegaskan dalam Peraturan Mentri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah yang dimana pedoman ini berisikan tentang Ketentuan Umum, Pembinaan Nilai Integritas Akademik, Pelanggaran dan Tata Cara Pelaporan Pemeriksaan dan Pengenaan Sanksi dalam Menulis sebuah karya ilmiah.
Untuk menindaklanjuti hal ini di bentuklah Majelis Kehormatan sebagai wadah untuk menyelesaikan masalah tentang Integritas Akademik dalam Penulisan Karya Ilmiah. Majelis kehormatan integritas Akademik adalah pihak yang dipercaya sekaligus berwenang menindaklanjuti laporan atau dugaan adanya penyimpangan terhadap integritas akademik oleh dosen, mahasiswa, atau tenaga kependidikan. Majelis Kehormatan integritas akademik melibatkan anggota dari unsur Pakar atau Profesional yang memiliki bidang keilmuan sesuai dengan karya yang diindikasikan menyimpang dari nilai integritas akademik.
Majelis kehormatan integritas akademik memiliki tugas yang sangat penting untuk mengurangi kecurangan dalam menghasilkan sebuah penulisan karya ilmiah yang dimana tugas-tugasnya sebagai berikut :
Memeriksa Laporan, Bukti, dan Pelapor adanya indikasi terjadinya penyimpangan nilai integritas akademik
Menelaah Bukti terjadinya penyimpangan
Memeriksa terlapor yang tercantum dalam laporan
Mendengar atau meminta keterangan jika diperlukan
Menyusun dan menyampaikan rekomendasi pada pimpinan perguruan tinggi berdasarkan hasil seluruh proses pemeriksaan
Sanksi Administratif
Dalam upaya menjaga integritas akademik di lingkungan perguruan tinggi, berbagai sanksi administratif telah diatur bagi pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi-sanksi ini dirancang untuk memberikan efek jera dan mendidik, serta disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Ringan
Sedang
Berat
- Pengurangan nilai atas karya ilmiah
- Penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa
- Pembatalan pemberian sebagian hak mahasiswa
- Pembatalan nilai satu atau beberapa mata kuliah yang diperoleh mahasiswa
- Pemberhentian dari status sebagai mahasiswa
- Pembatalan ijazah, sertifikat kompetensi, atau sertifikat profesi
Ringan
Sedang
Berat
- Penundaan kenaikan jabatan ademik paling lama 3 (tiga) tahun
- Penurunan Jabatan Akademik satu tingkat
- Pemberhentian dari jabatan dosen