LLDikti Wilayah III

Kekerasan
Seksual

Apa itu

Kekerasan Seksual?

Kekerasan seksual adalah tindakan yang dipaksakan oleh satu orang terhadap orang lain yang melibatkan unsur seksual, dengan tujuan untuk mengendalikan, menghukum, atau memuaskan hasrat pelaku. Tindakan ini dapat berupa sentuhan fisik yang tidak diinginkan, komentar seksual yang melecehkan, hingga penetrasi.
Kekerasan seksual dapat terjadi pada siapa saja, kapan saja, dan di mana saja. Korbannya bisa laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa. Dampaknya pun bisa berlangsung lama, bahkan seumur hidup.

Jenis-jenis Kekerasan Seksual

Contoh Bentuk Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual adalah tindakan yang melibatkan paksaan atau penyalahgunaan seksual terhadap seseorang tanpa persetujuan mereka. Contoh-contoh bentuk kekerasan seksual meliputi:

  1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender orang lain;
  2. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada orang lain;
  3. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada seseorang meskipun sudah dilarang orang tersebut;
  4. Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual seseorang yang bernuansa seksual tanpa persetujuan orang tersebut;
  5. Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi seseorang yang bernuansa seksual tanpa persetujuan orang tersebut;
  6. Mengintip atau dengan sengaja melihat seseorang yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;
  7. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam seseorang untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh orang tersebut;
  8. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual kepada orang lain;
  9. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuh pada tubuh seseorang tanpa persetujuan orang tersebut;
  10. Membuka pakaian seseorang tanpa persetujuan orang tersebut;
  11. Mempraktikkan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan yang bernuansa seksual;
  12. Melakukan percobaan pemerkosaan, namun penetrasi tidak terjadi;
  13. Melakukan pemerkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;
  14. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual dengan sengaja; dan/atau
  15. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya.
Dampak Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual memiliki dampak yang serius dan merusak, baik secara fisik, emosional, maupun psikologis. Berikut adalah beberapa dampak yang umum terjadi:

  • Cedera fisik
  • Trauma psikologis
  • Kecemasan dan ketakutan
  • Ketidakpercayaan diri
  • Kesulitan dalam bersosialisasi
  • Gangguan makan
  • Perilaku menyakiti diri sendiri
  • Kesulitan belajar

Kekerasan Seksual bukanlah hal yang sepele, jangan anggap remeh!

Jika terjadi kekerasan seksual di lingkungan kampus-mu, segera laporkan melalui kanal resmi laporan pengaduan dugaan Kekerasan Seksual LLDIKTI Wilayah III.

BERDASARKAN PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 30 TAHUN 2021 SETIAP PERGURUAN TINGGI WAJIB MEMBENTUK SATGAS PPKS​

Apa itu Satgas PPKS?

UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL UNTUK MEWUJUDKAN LINGKUNGAN BELAJAR YANG AMAN DAN MENDUKUNG

Referensi

Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (2024). Tersedia di: https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=3187.​

Scroll to Top

Survei Layanan LLDikti Wilayah III

Yuk ikut berpartisipasi dalam peningkatan layanan pada LLDikti Wilayah III melalui Survei Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Anti Korupsi

Hubungi kami via Whatsapp