Korupsi adalah sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Korupsi pun juga dapat mengikis kepercayaan, melemahkan demokrasi, menghambat pembangunan ekonomi, memperburuk kesenjangan, kemiskinan, perpecahan sosial dan krisis lingkungan. Korupsi pun juga dapat diartikan sebagai bentuk perilaku yang menyimpang secara hukum, norma, maupun moral. (Menurut KBBI)
Jenis-Jenis Korupsi
(Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001)

Merugikan Keuangan Negara
Kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Tindak pidana korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara menitikberatkan pada unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain yang baik dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang dimiliki karena jabatan/kedudukan pelaku.

Suap Menyuap
Tindakan yang dilakukan pengguna jasa secara aktif memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar urusannya lebih cepat, walau melanggar prosedur. Suap-menyuap terjadi terjadi jika terjadi transaksi atau kesepakatan antara kedua belah pihak.

Penggelapan dalam Jabatan
Tindakan dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga, melakukan pemalsuan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, merobek dan menghancurkan barang bukti suap untuk melindungi pemberi suap, dan lain-lain. Contohnya adalah : pegawai negri atau orang selain pegawai negri yang ditugaskan dalam menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, Menggelapkan atau membiarkan orang lain mengambil atau membiarkan orang lain menggelapkan atau membantu dalam melakukan perbuatan itu, Uang atau surat berharga.

Pemerasan
Perbuatan dimana petugas layanan yang secara aktif menawarkan jasa atau meminta imbalan kepada pengguna jasa untuk mempercepat layanannya, walau melanggar prosedur. Pemerasan memiliki unsur janji atau bertujuan menginginkan sesuatu dari pemberian tersebut.

Perbuatan Curang
Perbuatan curang dilakukan dengan sengaja untuk kepentingan pribadi yang dapat membahayakan orang lain. Seseorang yang melakukan perbuatan curang diancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp350 juta.

Benturan Kepentingan dalam Pengadaan
Untuk contohnya adalah ketika pegawai negeri atau penyelenggara negara secara langsung ataupun tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan padahal ia ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya. Adapun pelaku yang melakukan perbuatan ini dapat dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Gratifikasi
Dalam setiap gratifikasi kepada pegawai negri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan : Yang nilainya Rp10 juta atau lebih, maka pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi, yang nilainya kurang dari Rp10 juta, maka pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dibuktikan oleh penuntut umum.

Memberantas korupsi di Indonesia bukan pekerjaan mudah dan perlu kerja berkelanjutan yang melibatkan semua pihak. Terdapat 3 strategi pemberantasan korupsi yang tengah di jalankan di Indonesia, KPK menyebutnya: TRISULA PEMBERANTASAN KORUPSI.
(Sumber: Pusat Edukasi Anti Korupsi)
Sula Penindakan adalah strategi represif KPK dalam menyeret koruptor ke meja hijau, membacakan tuntutan, serta menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti yang menguatkan. Strategi ini terdiri dari beberapa tahapan, yaitu penanganan laporan aduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi.
Sula Pencegahan mencakup perbaikan pada sistem sehingga meminimalisasi terjadinya tindak pidana korupsi. Pada strategi ini, KPK akan melakukan berbagai kajian untuk kemudian memberikan rekomendasi kepada kementrian atau lembaga terkait untuk melakukan langkah perbaikan.
Sula Pendidikan digalakkan dengan kampanye dan edukasi untuk menyamakan pemahaman dan persepsi masyarakat tentang tindak pidana korupsi, bahwa korupsi berdampak buruk dan harus diperangi bersama. KPK juga ingin membangkitkan kesadaran masyarakat mengenai dampak korupsi, mengajak masyarakat terlibat dalam gerakan pemberantasan korupsi, serta membangun perilaku dan budaya antikorupsi.
Bahaya dan Dampak Korupsi Dalam Berbagai Bidang
(Sumber : Pusat Edukasi Antikorupsi)

Dampak Korupsi di Bidang Ekonomi
Korupsi berdampak buruk pada perekonomian sebuah negara. Salah satunya pertumbuhan ekonomi yang lambat akibat dari multiplier effect rendahnya tingkat investasi. Hal ini terjadi akibat investor enggan masuk ke negara dengan tingkat korupsi yang tinggi. Ada banyak cara orang untuk tahu tingkat korupsi sebuah negara, salah satunya lewat Indeks Persepsi Korupsi (IPK).

Dampak Korupsi di Bidang Kesehatan
Korupsi proyek dan anggaran kesehatan kerap terjadi di antara pejabat pemerintah, bahkan mentri. Menurut catatan Indonesia Corruption Watch (IWC), korupsi jadi biang keladi buruknya pelayanan kesehatan, 2 masalah utama adalah peralatan yang tidak memadai dan kekurangan obat. Korupsi juga membuat masyarakat sulit mengakses pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Dampak Korupsi Terhadap Pembangunan
Dampak dari korupsi ini adalah dengan kualitas bangunan yang buruk sehingga dapat mengancam keselamatan publik. Proyek infrastruktur yang sarat korupsi juga tidak akan bertahan lama, cepat rusak, sehingga harus dibuka proyek baru yang sama untuk dikorupsi lagi.

Korupsi Meningkatkan Kemiskinan
Kemiskinan berdasarkan klasifikasi Badan Pusat Statistik dibagi menjadi 4 kategori, yaitu:
Kemiskinan Absolut

Warga dengan pendapatan dibawah garis kemiskinan atau tidak cukup memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, perumahan dan pendidikan yang dibutuhkan untuk dapat hidup dan bekerja dengan layak.
Kemiskinan Relatif

Kemiskinan yang terjadi karena pengaruh kebijakan yang dapat menyebabkan ketimpangan pendapatan. Standar kemiskinan relatif ditentukan dan ditetapkan secara subyektif oleh masyarakat.
Kemiskinan Kultural

Kemiskinan yang disebabkan oleh faktor adat atau budaya yang membelenggu sehingga tetap berada dalam kondisi miskin.
Kemiskinan Struktural

Kemiskinan yang terjadi akibat ketidakberdayaan seseorang atau sekelompok masyarakat tertentu terhadap sistem yang tidak adil sehingga mereka tetap terjebak dalam kemiskinan.

Korupsi Terhadap Budaya
Korupsi juga berdampak buruk terhadap budaya dan norma masyarakat. Ketika korupsi telah menjadi kebiasaan, maka masyarakat akan menganggapnya sebagai hal lumrah dan bukan sesuatu yang berbahaya. Hal ini akan membuat korupsi mengakar di tengah masyarakat sehingga menjadi norma dan budaya.

Dalam mengurangi tindak pidana korupsi dikalangan generasi muda terdapat cara untuk mencegahnya adalah sebagai berikut:

Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah
Pendidikan merupakan wadah pengembangan potensi manusia dalam meningkatkan kecerdasan yang berdasarkan pada kesesuaian Undang-Undang Dasar 1945. Melalui pendidikan, seseorang dapat membentuk karakter mereka. Dengan mengajarkan nilai-nilai kejujuran dan tanggung jawab sejak dini kita dapat membentuk karakter generasi muda yang kuat dan siap melawan praktik korupsi. Pendidikan anti korupsi ini merupakan proses pembelajaran dan pembentukan perilaku yang diselenggarakan pada perguruan tinggi yang berkaitan dengan pencegahan perilaku koruptif dan tindak pidana korupsi. Selain materi pendidikan, guru dan orang tua memiliki peran penting dalam memberi contoh nyata tentang kejujuran. Guru-guru yang jujur dalam menilai hasil belajar siswa dan orang tua yang menunjukkan kejujuran dalam tindakan sehari-hari, akan menjadi contoh anak-anak untuk ditiru.

Penggunaan Media Sosial dan Sarana untuk Promosi Budaya Anti Korupsi
Perkembangan teknologi di era globalisasi sekarang yang begitu pesat, terutama pada sektor informasi Kemudahan tersebut bisa dimanfaatkan dengan menggunakan media sosial. Media sosial juga dapat memberikan kesempatan untuk menciptakan kolaborasi lintas negara dalam memerangi korupsi. Hal ini dapat membuka wawasan dan emungkinkan berbagi strategi serta pendekatan inovatif yang lebih global.

Reformasi Penegak Hukum
Reformasi penegak hukum juga harus mencakup pemberian hukuman yang tegas dan proporsional terhadap pelaku korupsi. Hukuman yang ringan atau bahkan pembebasan terhadap pelaku korupsi dapat menciptakan persepsi bahwa korupsi tidak membawa konsekuensi serius.