Anti Dosa Pendidikan & Integritas Akademik
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III

Dr. Henri Togar Hasiholan
Tambunan, S.E., M.A.
Kepala LLDikti Wilayah III
Satuan Tim Kerja yang dibentuk di bawah naungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III yang bertugas untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pembelajaran yang berarti dan pengembangan karakter yang positif bagi seluruh anggota sivitas akademik.
- Melakukan fasilitasi terhadap Perguruan Tinggi yang belum membentuk Satgas PPKPT.
- Melakukan fasilitasi penguatan atau pembekalan untuk Satgas PPKPT Perguruan Tinggi yang telah terbentuk.
- Melakukan fasilitasi dengan bentuk audiensi jika ada kasus pelanggaran dugaan kekerasan maupun integritas akademik.
- Mendorong Perguruan Tinggi untuk mengimplementasikan kebijakan Anti Dosa Pendidikan (Kekerasan, Narkoba, Korupsi) serta Integritas Akademik.


Kegiatan PUSAKA 2024 adalah kegiatan tahunan yang diselenggarakan oleh Pusat Penguatan Karakter. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat karakter sivitas akademik melalui pameran dan diskusi interaktif. Tim kerja Anti Dosa Pendidikan & Integritas Akademik LLDikti Wilayah III ikut berpartisipasi dalam Booth Anti Kekerasan Seksual. Simak keseruannya pada video berikut.
PERATURAN TERBARU

Permendikbudristek
No. 55 Tahun 2024
Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 merupakan kebijakan terbaru yang menggantikan aturan sebelumnya untuk memperkuat komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan berintegritas. Untuk mempelajari lebih lanjut tentang perubahan dan ketentuan yang diatur, Anda dapat mengunduh dokumen lengkap dengan mengklik tombol di bawah ini.
INTEGRITAS AKADEMIK
Integritas akademik mengacu pada prinsip-prinsip moral dan etika yang berkaitan dengan kejujuran, kejuangan, dan kredibilitas dalam konteks pendidikan dan penelitian. Menjaga integritas akademik adalah aspek penting dalam membangun lingkungan akademik yang adil, berintegritas, dan profesional.


Booklet PPKPT
Tim Kerja Anti Dosa Pendidikan dan Integritas Akademik (ADIA) menyiapkan Booklet tentang "Safe Campus Guide: Menuju Perguruan Tinggi Bebas Kekerasan". Ingin tahu lebih banyak? Kunjungi tautan berikut atau scan QR code di bawah ini.

Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Kekerasan Di Lingkungan Perguruan Tinggi
Berita ADIA

Berikan Jaminan Perlindungan hingga Pemulihan, LLDikti Wilayah III Tegaskan Komitmen Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
Kekerasan di lingkungan perguruan tinggi merupakan salah satu isu penting yang membutuhkan perhatian dan penanganan terpadu. Terhadap pencegahan dan penanganannya, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) yang menjelaskan bahwa

LLDikti Wilayah III Perkuat Jejaring Layanan Anti Kekerasan di Perguruan Tinggi
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III menyatakan komitmennya dalam pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi dengan cepat dan komprehensif. Hal ini dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara LLDikti Wilayah III dan sejumlah Perguruan Tinggi Swasata (PTS) yang menjadi Mitra. Selain meningkatkan kapasitas dan jaringan layanan perguruan

Dukungan Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas Pendidikan Tahun 2026
Yth.1. Pimpinan Perguruan Tinggi di Seluruh Indonesia;2. Kepala LLDikti Wilayah I s.d XVII;3.Pimpinan Kementerian dan Lembaga pembina Perguruan Tinggi K/L Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Survei Penilaian Integritas Pendidikan tahun 2026 yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, dimana pelaksanaan survei akan dilakukan dengan penentuan sampel responden serta melakukan blasting