Yth. Seluruh PNS di Lingkungan LLDikti Wilayah III
Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Nomor 0622/A/KP.04.00/2025 yang ditetapkan pada tanggal 7 Mei 2025 Tentang Pedoman Akselerasi Penetapan Pengakuan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kemdiktisaintekdengan tujuan agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang belum memiliki persetujuan tugas belajar dari Menteri untuk mendapatkan pengakuan tugas belajar, dengan kriteria sebagai berikut:
1. Ditujukan bagi PNS yang berada dilingkungan LLDikti Wilayah III dengan kondisi telah melaksanakan studi lanjut dan belum memperoleh persetujuan tugas belajar termasuk izin belajar sehingga tidak mendapatkan pengakuan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
2. PNS yang telah selesai menempuh pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, termasuk pegawai yang memulai pendidikan sebelum berstatus sebagai calon PNS yang telah menyelesaikan pendidikan pada saat berstatus sebagai PNS;
3. Melaksanakan pendidikan pada program studi terakreditasi atau telah memiliki izin dari Kementerian bagi lulusan dalam negeri atau program studi terakreditasi atau telah diakui oleh Kementerian bagi lulusan luar negeri.
Saudara/i dapat mengunggah kelengkapan dokumen program Akselerasi Penetapan Pengakuan Tugas Belajar dibawah ini sampai dengan batas tanggal usulan 6 September 2025 pada tautan https://tubel.kemdiktisaintek.go.id (login akses akun sama dengan DikbudHR):
a. Rekomendasi pengajuan penetapan pengakuan tugas belajar Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi;
b. Ijazah dan transkrip nilai yang diperoleh dari pendidikan;
c. Keputusan hasil kesetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri bagi lulusan luar negeri;
d. Scan Asli keputusan mengenai:
(1) pengangkatan sebagai calon PNS;
(2) pengangkatan sebagai PNS;
(3) kenaikan pangkat terakhir; dan
(4) pengangkatan dalam jabatan;
(5) Dokumen yang menyatakan durasi studi, seperti surat penerimaan pendidikan (Letter of Acceptance); dan
(6) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) bermaterai yang ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan (format terlampir).
Terkait huruf a diatas, Saudara/i dapat mengajukan Surat Permohonan penerbitan rekomendasi Kepala LLDikti Wilayah III melalui aplikasi persuratan Silat/E-Office dengan menu layanan “Rekomendasi Akselerasi Penetapan Pengakuan Tugas Belajar (Periode 2025)”, mohon dapat mencantumkan tautan (shortlink) yang berisi kelengkapan dokumen dari huruf b sampai dengan huruf f pada surat permohonan sebagai bahan kami dalam memverifikasi (format terlampir). Saudara/i perlu memastikan tautan yang diberikan dapat diakses oleh publik agar proses evaluasi tidak terkendala. Pegawai yang usulannya disetujui pada https://tubel.kemdiktisaintek.go.id akan memperoleh Surat Keputusan (SK) Pengakuan Tugas Belajar pada fitur SK Pengakuan Tubel dan dapat diunduh dan dicetak langsung oleh pegawai.
Selanjutnya, untuk pencantuman gelar pada laman https://asndigital.bkn.go.id Saudara/i dapat melakukan pengajuan kembali pada laman Silat/E-Office dengan menu layanan “Pencantuman Gelar Dosen Aparatur Sipil Negara” dan melampirkan SK Pengakuan Tugas Belajar tersebut.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara/i kami ucapkan terima kasih.