LLDikti Wilayah III

Integritas Akademik

PENGERTIAN INTEGRITAS AKADEMIK

Integritas akademik mencakup prinsip kejujuran dalam segala kegiatan akademik, seperti penelitian, penulisan karya ilmiah, ujian, dan tugas-tugas lainnya. Plagiarisme dilarang keras, dan setiap sivitas akademika harus mencantumkan sumber referensi dengan benar. Penggunaan data dan fakta dalam karya ilmiah harus valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Proses dan hasil kegiatan akademik harus transparan dan akuntabel, termasuk dalam pengelolaan dana penelitian dan evaluasi. Selain itu, sivitas akademika harus saling menghormati dan menjaga hubungan profesional dan etis dalam semua interaksi akademik.

NILAI-NILAI INTEGRITAS AKADEMIK

Setiap sivitas akademika wajib menjunjung tinggi nilai integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah. Nilai-nilai integritas akademik yang harus dipegang teguh tersebut meliputi:

  1. Kejujuran dalam menyampaikan data dan informasi;
  2. Kepercayaan dalam menjaga dan menghormati karya orang lain;
  3. Keadilan dalam memberikan penilaian dan perlakuan;
  4. Kehormatan dalam menjaga martabat diri dan institusi;
  5. Tanggung jawab dalam menjalankan tugas dan kewajiban akademik; dan
  6. Keteguhan hati dalam menghadapi tantangan dan menjaga integritas dalam setiap langkah akademik.

TUJUAN INTEGRITAS AKADEMIK

Integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah ditujukan untuk:

  1. Meningkatkan Kualitas Pendidikan: Memastikan bahwa karya ilmiah yang dihasilkan mencerminkan upaya dan kemampuan asli dari sivitas akademika, sehingga kualitas pendidikan dapat terus ditingkatkan.
  2. Mencegah Plagiarisme dan Kecurangan Akademik: Menghindari tindakan plagiarisme dan berbagai bentuk kecurangan akademik lainnya dengan menegakkan nilai-nilai kejujuran dan tanggung jawab.
  3. Membangun Kepercayaan Publik: Menumbuhkan kepercayaan publik terhadap hasil-hasil akademik dan institusi pendidikan tinggi melalui praktik-praktik yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Mendorong Penelitian yang Bertanggung Jawab: Menggalakkan penggunaan data dan fakta yang valid serta mendorong proses penelitian yang transparan dan etis.
  5. Menjaga Kehormatan dan Martabat Sivitas Akademika: Memelihara kehormatan dan martabat, baik individu maupun institusi, melalui perilaku yang adil, jujur, dan profesional.
  6. Meningkatkan Etika dan Moral di Lingkungan Akademik: Mempromosikan nilai-nilai seperti keadilan, kehormatan, dan keteguhan hati untuk meningkatkan etika dan moral di lingkungan akademik.

PEMBINAAN NILAI INTEGRITAS AKADEMIK

Pembinaan pelaksanaan nilai Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah di lingkungan Perguruan Tinggi dilakukan oleh:

Pimpinan Perguruan Tinggi bertanggung jawab melakukan pembinaan nilai Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah, pembinaan dilakukan melalui:

Perumusan kebijakan mengenai Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah

Penetapan peraturan mengenai Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah

Sosialisasi peraturan mengenai Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah

Internalisasi nilai Integritas Akademik dalam kegiatan Tridharma melalui kebijakan dan program yang berkelanjutan

Peraturan Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah paling sedikit memuat:

a. Ruang lingkup Integritas Akademik, meliputi:
      1. Pencegahan
     2. Pembinaan
     3. Penanggulangan
b. Jenis pelanggaran
c. Tingkat pelanggaran
d. Kelembagaan penegakan Integritas Akademik
e. Prosedur penegakan pelanggaran Integritas Akademik
f. Sanksi

Pembinaan oleh Kementerian dilakukan dalam bentuk fasilitasi Perguruan Tinggi untuk membangun budaya akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah. Fasilitasi dalam bentuk sosialisasi dan bimbingan teknis.

Majelis Kehormatan Integritas Akademik

Pelajari lebih lanjut tentang peran dan tanggung jawab Majelis Kehormatan Integritas Akademik dalam menciptakan lingkungan akademis yang jujur dan beretika.

Pelajari lebih lanjut

PELANGGARAN INTEGRITAS AKADEMIK

Pelanggaran Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah terdiri atas:

  • Fabrikasi

    Fabrikasi merupakan pembuatan data penelitian dan/atau informasi fiktif.

  • Falsifikasi

    Falsifikasi merupakan perekayasaan data dan/atau informasi penelitian.

  • Plagiat

    Plagiat merupakan kegiatan:
    1. Mengambil sebagian atau seluruh karya milik orang lain tanpa menyebut sumber secara tepat.
    2. Menulis ulang tanpa menggunakan bahasa sendiri sebagian atau seluruh karya milik orang lain walaupun menyebut sumber.
    3. Mengambil sebagian atau seluruh karya atau gagasan milik sendiri yang telah diterbitkan tanpa menyebut sumber secara tepat.

  • Kepengarangan yang tidak sah

    Kepengarangan yang tidak sah merupakan kegiatan seseorang yang tidak memiliki kontribusi dalam sebuah Karya Ilmiah berupa gagasan, pendapat, dan/atau peran aktif yang berhubungan dengan bidang keilmuan berupa:
    1. Menggabungkan diri sebagai pengarang bersama tanpa memberikan kontribusi dalam karya.
    2. Menghilangkan nama seseorang yang mempunyai kontribusi dalam karya.
    3. Menyuruh orang lain untuk membuat karya sebagai karyanya tanpa memberikan kontribusi.

  • Konflik kepentingan

    Konflik kepentingan merupakan perbuatan menghasilkan Karya Ilmiah yang mengikuti keinginan untuk menguntungkan dan/atau merupakan merugikan pihak tertentu.

  • Pengajuan jamak

    Pengajuan jamak merupakan perbuatan mengajukan naskah Karya Ilmiah yang sama pada lebih dari satu Jurnal Ilmiah yang berakibat dimuat pada lebih dari satu Jurnal Ilmiah.

Tingkat pelanggaran dalam menghasilkan Karya Ilmiah dikategorikan dalam 3 tingkat yaitu ringan, sedang dan berat. Tingkat pelanggaran digunakan sebagai dasar penjatuhan sanksi pelanggaran Integritas Akademik oleh Pimpinan Perguruan Tinggi.

TATA CARA PELAPORAN

Laporkan dugaan pelanggaran Integritas Akademik melalui kanal resmi LLDikti Wilayah III

Pimpinan Perguruan Tinggi menindaklanjuti laporan pelanggaran terhadap Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah yang dilakukan oleh Sivitas Akademika. Jika Pimpinan Perguruan Tinggi tidak menindaklanjuti laporan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak laporan diterima, maka Menteri akan memberikan pembinaan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi.
Pembinaan berupa:

Perintah kepada Pimpinan Perguruan Tinggi untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Integritas Akademik

Pendampingan dalam proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Integritas Akademik

PEMERIKSAAN PELANGGARAN INTEGRITAS AKADEMIK

Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Integritas Akademik dilaksanakan berdasarkan prinsip:

KEADILAN

KEJUJURAN

KECERMATAN

KESEIMBANGAN

TRANSPARASI

Pemeriksaan dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh senat Perguruan Tinggi. Hasil pemeriksaan dan rekomendasi sanksi disampaikan oleh senat kepada Pimpinan Perguruan Tinggi.

Scroll to Top

Survei Layanan LLDikti Wilayah III

Yuk ikut berpartisipasi dalam peningkatan layanan pada LLDikti Wilayah III melalui Survei Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Anti Korupsi

Hubungi kami via Whatsapp