LLDikti Wilayah III

Satgas PPKS

Apa itu

Satgas PPKS?

Satgas PPKS adalah sebuah unit atau tim yang dibentuk oleh institusi pendidikan tinggi untuk mengatasi masalah kekerasan seksual di lingkungan kampus. Tujuan utamanya adalah untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual, memberikan perlindungan kepada korban, dan menangani kasus-kasus kekerasan seksual dengan tindakan yang tepat dan berkeadilan.
Selain itu satgas PPKS juga bekerja sama dengan seluruh komunitas kampus dalam upaya pencegahan kekerasan seksual, dengan mengadakan program-program pendidikan dan kampanye kesadaran.

ALUR PEMBENTUKAN SATGAS PPKS

DATA STATISTIK

Data statistik satgas PPKS di lingkungan LLDIKTI Wilayah III

*Update 19 Juni 2024 pukul 11.00 WIB

Baru membentuk Admin Portal
0
Telah membentuk Calon Pansel
0
Telah membentuk Pansel PPKS
0
Telah membentuk Satgas PPKS
0

TUGAS SATGAS PPKS

#1

Membantu Pimpinan Perguruan Tinggi menyusun pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c.

#2

Melakukan survei Kekerasan Seksual paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan pada Perguruan Tinggi.

#3

Menyampaikan hasil survei sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Pimpinan Perguruan Tinggi.

#4

Mensosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual bagi Warga Kampus.

#5

Menindaklanjuti Kekerasan Seksual berdasarkan laporan.

#6

Melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut Korban, saksi, pelapor dan/atau Terlapor dengan disabilitas.

#7

Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian pelindungan kepada Korban dan saksi.

#8

Menyampaikan laporan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kepada Pimpinan Perguruan Tinggi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.

WEWENANG SATGAS PPKS

#1

Memanggil dan meminta keterangan Korban, saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli.

#2

Meminta bantuan Pimpinan Perguruan Tinggi untuk menghadirkan saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli dalam Pemeriksaan.

#3

Melakukan konsultasi terkait Penanganan Kekerasan Seksual dengan pihak terkait dengan mempertimbangkan kondisi, keamanan, dan kenyamanan Korban.

#4

Melakukan kerja sama dengan Perguruan Tinggi terkait dengan laporan Kekerasan Seksual yang melibatkan Korban, saksi, pelapor, dan/atau Terlapor dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

Scroll to Top

Survei Layanan LLDikti Wilayah III

Yuk ikut berpartisipasi dalam peningkatan layanan pada LLDikti Wilayah III melalui Survei Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Anti Korupsi

Hubungi kami via Whatsapp