LLDikti Wilayah III

SK Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Politeknik Orang Tua

Berdasarkan keputusan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 35/B/O/2025 tentang Pencabutan Izin Pendirian Politeknik Orang Tua di Jakarta dan Izin Pembukaan Program Studi pada Politeknik Orang Tua di Jakarta yang Diselenggarakan oleh Yayasan Orang Tua Harapan Bangsa, maka Politeknik Orang Tua secara resmi ditutup dan tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan akademik dan non-akademik yang mengatasnamakan Politeknik Orang Tua. Untuk selanjutnya, LLDikti Wilayah III akan melayani pengajuan legalisir atau pengesahan dokumen akademik (ijazah dan transkrip nilai) bagi lulusan yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Scroll to Top

Survei Layanan LLDikti Wilayah III

Yuk ikut berpartisipasi dalam peningkatan layanan pada LLDikti Wilayah III melalui Survei Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Anti Korupsi