Prosedur Permohonan Informasi
Layanan Informasi
di LLDikti Wilayah III
Layanan informasi di LLDikti Wilayah III dikelola secara terpusat satu pintu oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yaitu Kepala Bagian Umum LLDikti Wilayah III
Unit Layanan
Informasi Publik
LLDikti Wilayah III menyediakan Unit Layanan Informasi Publik yang berfungsi sebagai pusat layanan informasi bagi sivitas akademika, tenaga kependidikan, masyarakat, dan pihak-pihak yang membutuhkan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Unit layanan informasi publik diselenggarakan dengan 2 (dua) metode yakni: 1) Luring di Unit Layanan Terpadu (ULT), Jl. SMA Negeri 14 No.4, Cawang, Kec. Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13630; dan 2) Daring di Ruang Konsultasi Zoom Meeting LLDikti Wilayah III yang dilakukan dengan membuat janji temu terlebih dahulu melalui Hotline Whatsapp (+62 821-2235-5330).
Prosedur Operasional Standar
Permohonan Informasi Publik
Permohonan
Informasi
Permohonan informasi ke PPID LLDikti Wilayah III,
dapat disampaikan secara langsung datang ke ULT atau melalui laman link atau QR berikut:
https://s.id/FormPermohonanInformasiPublikLLDIKTI3.
Ketentuan Pemohon
Pemohon informasi wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:
- Pemohon informasi wajib mencantumkan identitas diri yang sah.
- Informasi publik yang diminta harus jelas dan spesifik.
- Pemohon wajib mematuhi prosedur pelayanan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Informasi yang bersifat dikecualikan tidak dapat diberikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Jangka Waktu Pemenuhan Informasi
- Informasi publik diberikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
- Apabila informasi belum dapat dipenuhi, dapat diperpanjang apabila diperlukan penanganan lebih lanjut.
Jadwal Pelayanan Informasi
| Hari | Pendaftaran | Pelayanan | Istirahat |
|---|---|---|---|
| Senin s/d Kamis | 08.00 – 12.00 WIB | 13.00 – 15.00 WIB | 12.00 – 13.00 WIB |
| Jumat | 08.00 – 11.30 WIB | 09.00 – 15.30 WIB | 11.30 – 13.00 WIB |
Biaya Permohonan Informasi
Permohonan informasi ini tidak dipungut biaya, namum jika ada dokumen yang harus di fotokopi dan/atau penggandaan CD/flashdisk dibebankan kepada pemohon informasi.