LLDikti Wilayah III

Prosedur Permohonan Informasi​

Layanan Informasi
di LLDikti Wilayah III

Layanan informasi di LLDikti Wilayah III dikelola secara terpusat satu pintu oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yaitu Kepala Bagian Umum LLDikti Wilayah III

Unit Layanan
Informasi Publik

Unit layanan informasi publik diselenggarakan di Unit Layanan Terpadu (ULT).

Jl. SMA Negeri 14 No.4, Cawang, Kec. Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13630

Prosedur Operasional Standar
Permohonan Informasi Publik​

Permohonan
Informasi

Permohonan informasi ke PPID LLDikti Wilayah III,
dapat disampaikan secara langsung datang ke ULT atau melalui laman link atau QR berikut:
https://s.id/FormPermohonanInformasiPublikLLDIKTI3.

Ketentuan Pemohon

Pemohon informasi wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:

Jangka Waktu Pemenuhan Informasi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat ditambah 7 hari kerja.

Jadwal Pelayanan Informasi

Hari Pendaftaran Pelayanan Istirahat
Senin s/d Kamis 08.00 – 11.00 WIB 09.00 – 15.00 WIB 12.00 – 13.00 WIB
Jumat 08.00 – 11.00 WIB 09.00 – 15.30 WIB 11.30 – 13.30 WIB

Biaya Permohonan Informasi

Permohonan informasi ini tidak dipungut biaya, namum jika ada dokumen yang harus di fotokopi dan/atau penggandaan CD/flashdisk dibebankan kepada pemohon informasi.

Scroll to Top

Survei Layanan LLDikti Wilayah III

Yuk ikut berpartisipasi dalam peningkatan layanan pada LLDikti Wilayah III melalui Survei Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Anti Korupsi

Hubungi kami via Whatsapp