LLDikti Wilayah III

Hotline

+62821-223-55-330

Email

persuratan.lldikti3@kemdiktisaintek.go.id

SIL@T

Layanan Terpadu LLDikti Wilayah III

Dashboard

Data dan informasi perguruan tinggi

Crisis Response System

Layanan pengaduan tindakan anti dosa pendidikan

Perkuat Tata Kelola, LLDikti Wilayah III Serahkan SK Penetapan Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta

Sebagai wujud implementasi kebijakan strategis dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri yang berdampak langsung pada status dan arah pengembangan lima perguruan tinggi di lingkungannya. Acara penyerahan SK ini dilangsungkan di Auditorium Kantor LLDikti Wilayah III pada hari Senin, 1 September 2025. Dipimpin langsung oleh Kepala LLDikti Wilayah III, Dr. Henri Tambunan, S.E., M.A., agenda ini menjadi bukti nyata bagaimana kebijakan pemerintah pusat memberikan dampak signifikan bagi dinamika tata kelola dan mutu institusi pendidikan tinggi di Jakarta.

Dampak dari ketetapan Mendiktisaintek ini terlihat nyata pada penguatan status kelembagaan sejumlah institusi. Tonggak utamanya adalah Izin Perubahan Bentuk Institut Bio Scientia Internasional Indonesia menjadi Universitas Bio Scientia Internasional Indonesia, sebuah transformasi yang akan memperluas cakupan keilmuannya. Selain itu, dampak positif lainnya adalah penetapan Yayasan Lembaga Pendidikan Indonesia sebagai Badan Penyelenggara Sekolah Tinggi Bahasa Asing Indonesia LPI dan Yayasan Abadi Nusantara 2002 sebagai Badan Penyelenggara Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Abdi Nusantara, yang memperkokoh landasan hukum dan operasional kedua institusi tersebut.

Kepala LLDikti Wilayah III, Dr. Henri Tambunan, menegaskan bahwa setiap SK dari Kemendiktisaintek membawa dampak dan tanggung jawab yang besar. “SK yang kami serahkan hari ini adalah amanah dari negara. Kebijakan Kemendiktisaintek ini berdampak langsung pada masa depan institusi, baik melalui perubahan bentuk menjadi universitas maupun penataan program studi. Ini adalah mandat untuk meningkatkan kualitas, relevansi, dan daya saing lulusan agar mampu memberi dampak positif bagi bangsa,” ujar Dr. Henri Tambunan.

Secara keseluruhan, SK Mendiktisaintek diserahkan kepada lima badan penyelenggara dengan rincian yang telah disebutkan, termasuk pencabutan izin untuk beberapa program studi sebagai bagian dari evaluasi kualitas. LLDikti Wilayah III menaruh harapan besar agar setiap perguruan tinggi penerima SK dapat segera beradaptasi dan mengimplementasikan amanah yang diberikan. Ke depannya, LLDikti III berharap institusi-institusi ini mampu meningkatkan mutu penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi secara berkelanjutan, serta menjadi perguruan tinggi yang unggul, adaptif, dan inovatif.

Scroll to Top