Yth. Seluruh Pemimpin Perguruan Tinggi
Penyelenggara Pendidikan Tinggi untuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Dalam rangka pelaksanaan uji kompetensi untuk peserta didik pendidikan vokasi dan pendidikan profesi bidang kesehatan, serta merujuk pada Surat Edaran Mendiktisaintek Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kebijakan Transisi Uji Kompetensi Nasional dan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/28/2025 tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penerbitan Sertifikat Kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, dengan ini kami sampaikan hal berikut:
a. Berdasarkan ketentuan Pasal 591 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, diatur bahwa uji kompetensi untuk peserta didik pendidikan vokasi dan pendidikan profesi dilaksanakan berdasarkan standar prosedur operasional (SPO) yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) bersama dengan Menteri Kesehatan (Menkes);
b. Selama SPO uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 ayat (5) PP No. 28 Tahun 2024 belum ditetapkan dan siap diimplementasikan, pelaksanaan uji kompetensi nasional bagi peserta didik pendidikan vokasi dan profesi untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan tetap mengacu pada pola pelaksanaan uji kompetensi nasional pada tahun 2024;
c. Kemdiktisaintek dan Kemenkes terus menyempurnakan penyusunan SPO uji kompetensi agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip otonomi perguruan tinggi, serta kebutuhan sistem kesehatan nasional.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon kepada para pemimpin perguruan tinggi untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan uji kompetensi sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Mendiktisaintek Nomor 1 Tahun 2025 guna melindungi hak peserta didik, serta tidak menghambat proses kelulusan dan pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.