Menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 1560/B4/DT.04.01/2025 tanggal16 Juni 2025 perihal Peraturan Integritas Akademik di Perguruan Tinggi, bersama ini kami sampaikanhal- hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RepublikIndonesia Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan KaryaIlmiah, Bab V Bagian Penutup dinyatakan bahwa :
a. Perguruan tinggi yang belum memiliki peraturan mengenai integritas akademik wajibmenyusun dan menetapkan peraturan mengenai integritas akademik;dan
b. Perguruan Tinggi yang sudah memiliki peraturan mengenai integritas akademik wajib menyesuaikannya dengan ketentuan dalam Peraturan Mentri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkan.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon kepada seluruh perguruan tinggi di lingkungan LLDikti Wilayah III untuk:
a. Melakukan penyesuaian/perumusan peraturan integritas akademik sebagaimana amanat Permendikbudristek No. 39 Tahun 2021; dan
b. Melaporkan dokumen-dokumen pendukung melalui tautan : https://bit.ly/DataIntegritasAkademik paling lambat tanggal 16 Juli 2025, berupa:
- Peraturan tentang integritas akademik;
- Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaporan pelanggaran integritas akademik;
- SOP pemeriksaan pelanggaran integritas akademik;dan
- Kode etik dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
Kami mengharapkan partisipasi aktif perguruan tinggi dalam mendukung penguatan budaya akademik yang berintegritas di lingkungan pendidikan tinggi. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdri. Maulani Yasintha 0896-3799-6630 dan Sdri. Nur Fadhillah 0856-9763-2227.
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.