LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Berdasarkan Permendikbudristek RI Nomor 35 Tahun 2021, LLDIKTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Pembinaan LLDIKTI secara teknis dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi dan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi sesuai dengan bidang tugasnya dan secara administratif dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian.

LLDIKTI mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi. Dalam melaksanakan tugasnya, LLDIKTI menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan tinggi;
b. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi;
c. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pengelolaan perguruan tinggi;
d. pelaksanaan fasilitasi kesiapan perguruan tinggi dalam penjaminan mutu eksternal;
e. pelaksanaan fasilitasi penilaian angka kredit pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi;
f. pelaksanaan fasilitasi pendirian perguruan tinggi dan pembentukan program studi;
g. pelaksanaan kerja sama;
h. pengelolaan data dan informasi perguruan tinggi;
i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fasilitasi peningkatan mutu perguruan tinggi; dan
j. pelaksanaan administrasi.

Scroll to Top