LLDikti Wilayah III

INFORMASI PUBLIK YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA

Informasi Serta Merta adalah informasi berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, serta wajib diumumkan secara serta merta tanpa punundaan. Berikut informasi serta merta yang ada di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III:

Scroll to Top