Sehubungan adanya Retur SP2D Pencairan Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan dari Kantor Pelayanan Pembendarahaan Negara Jakarta III, maka kami sampaikan:
- Bagi Dosen penerima tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan Sertifikasi Pendidik diharapkan tidak melakukan pengosongan saldo pada rekening karena dikhawatirkan rekening menjadi nonaktif/clossed sehingga dapat mengganggu proses pencairan dana tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan untuk keseluruhan Dosen;
- Untuk Dosen penerima tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan Sertifikasi Pendidik yang telah meninggal dunia/wafat wajib dilaporkan oleh Perguruan Tinggi melalui laman https://silat-lldikti3.kemdikbud.go.id/ disertakan Akta Kematian yang bersangkutan;
- Bagi Dosen yang mengganti Nomor Rekening dilaporkan oleh Perguruan Tinggi melalui laman https://silat-lldikti3.kemdikbud.go.id/ maksimal 5 hari setelah Pencairan dana tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan masuk ke Rekening sebelumnya;
- Bagi Dosen penerima tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan yang sedang melaksanakan Tugas belajar diharapkan mengganti status aktivitas Dosen yang bersangkutan pada laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/ menjadi Tugas Belajar dan di laporkan melalui laman https://silat-lldikti3.kemdikbud.go.id/.
Surat asli dapat diunduh pada tautan dibawah ini :