LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Pencabutan Izin Pendirian STIE Widya Jayakarta

Sehubungan telah diterbitkannya Keputusan Mendikbud Nomor 1199/M/2020 tanggal 30 Desember 2020, bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa Izin Pendirian dan Izin Program Studi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Widya Jayakarta (STIE Widya Jayakarta) telah dicabut, dan berkenaan dengan hal tersebut perlu kami sampaikan beberapa informasi berikut:

  1. berdasarkan Pasal 21 Ayat (3) Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 bahwa Badan Penyelenggara bertanggung jawab menyelesaikan masalah Akademik dan Non Akademik yang timbul sebagai akibat pencabutan izin PTS paling lama 1 (satu) tahun sejak Keputusan Menteri tentang pencabutan izin PTS ditetapkan. 
  2. berdasarkan data yang dimiliki oleh LLDIKTI Wilayah III, STIE Widya Jayakarta diselenggarakan oleh Yayasan Widya Jayakarta yang beralamat di Jl. Tebet Barat Dalam No 39 – 41 Tebet, Jakarta Selatan

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih. (KL/TM)

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top