LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Pencabutan Izin Pendirian Akademi Pariwisata Krisanti Widya Mandiri

Sehubungan telah diterbitkannya Keputusan Mendikbud Nomor 1201/M/2020 tanggal 30 Desember 2020, bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa Izin Pendirian dan Izin Program Studi Akademi Pariwisata Krisanti Widya Mandiri (Akpar Krisanti Widya Mandiri) telah dicabut, dan berkenaan dengan hal tersebut perlu kami sampaikan beberapa informasi berikut:

  1. berdasarkan Pasal 21 Ayat (3) Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 bahwa Badan Penyelenggara bertanggung jawab menyelesaikan masalah Akademik dan Non Akademik yang timbul sebagai akibat pencabutan izin PTS paling lama 1 (satu) tahun sejak Keputusan Menteri tentang pencabutan izin PTS ditetapkan. 
  2. berdasarkan data yang dimiliki oleh LLDIKTI Wilayah III, Akpar Krisanti Widya Mandiri diselenggarakan oleh Yayasan Krisanti Mandiri yang beralamat di Jalan Kampung Melayu Kecil V / 2, Bukit Duri, Jakarta Selatan.

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih. (KL/TM)

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top