LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Keputusan Akreditasi Sementara

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan terkait Keputusan Akreditasi yang diterbitkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), bersama ini kami informasikan bahwa BAN-PT menerbitkan keputusan Akreditasi sementara dengan masa berlaku 5 (lima) tahun untuk program studi/perguruan tinggi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. sudah menyampaikan usulan akreditasi ulang dan masa akreditasi sebelumnya telah berakhir, atau
  2. sedang dalam tahap pemantauan dan sudah menyampaikan Data Kinerja (DK) dan Laporan Evaluasi Kinerja (LEK), atau
  3. sudah menyampaikan akreditasi pertama dan sudah dinyatakan diterima.

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan dibawah ini :

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top