Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan terkait Keputusan Akreditasi yang diterbitkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), bersama ini kami informasikan bahwa BAN-PT menerbitkan keputusan Akreditasi sementara dengan masa berlaku 5 (lima) tahun untuk program studi/perguruan tinggi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- sudah menyampaikan usulan akreditasi ulang dan masa akreditasi sebelumnya telah berakhir, atau
- sedang dalam tahap pemantauan dan sudah menyampaikan Data Kinerja (DK) dan Laporan Evaluasi Kinerja (LEK), atau
- sudah menyampaikan akreditasi pertama dan sudah dinyatakan diterima.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan dibawah ini :