LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Penyampaian Penilaian Prestasi Kerja (PPK) bagi Dosen PNS yang Ditugaskan pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di lingkungan LLDIKTI Wilayah III Periode Januari – Desember Tahun 2020

Dalam rangka pelaporan kinerja, mutasi dan pengembangan Dosen PNS yang Ditugaskan pada PTS, perlu adanya pengukuran secara sistematis dan transparan dalam memberikan penilaian untuk pengembangan Dosen PNS yang Ditugaskan pada PTS secara optimal.

Penilaian Prestasi Kerja (PPK) PNS sebagai pengganti Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) terdiri atas unsur SKP dengan bobot nilai 60% (enam puluh persen) dan Perilaku Kerja 40% (empat puluh persen). Hasil PPK PNS dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan karier PNS antara lain sebagai salah satu persyaratan untuk kenaikan pangkat.

Selanjutnya, kami mohon kepada Dosen PNS yang Ditugaskan pada PTS di lingkungan LLDIKTI Wilayah III untuk dapat menyampaikan data PPK Tahun 2020 dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Surat Pengantar dari Pemimpin PTS pada homebase Dosen PNS yang Ditugaskan pada PTS di lingkungan LLDIKTI Wilayah III;
  2. Penyusunan PPK dibuat menggunakan format softcopy PPK terlampir (dapat di unduh pada laman (http://lldikti3.Kemdikbud.go.id) dan disampaikan ke Subbagian Hukum,  Kepegawaian, dan Tata Laksana dalam bentuk softcopy (dalam format *.xls) dan hardcopy;
  3. Mohon bagi pimpinan PTS, diwakili oleh badan yang menangani SDM pada masing-masing PTS untuk mengisi form pada laman : http://bit.ly/PPKDOSENPNS2020 perihal Penilaian Prestasi Kerja tahun 2020 bagi Dosen PNS yang Ditugaskan pada PTS, paling lambat pengisian tanggal 8 Januari 2021;
  4. Dokumen hardcopy PPK disampaikan ke LLDIKTI Wilayah III secara kolektif, batas akhir penyampaian sampai tanggal 26 Februari 2021;
  5. Dalam hal penyusunan PPK hendaknya menggunakan acuan: (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; (2) Peraturan Pemerintah nomor 37 Tahun 2009 tentang dosen; (3) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil; (4) Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil; (5) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2013; (6) Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4/VIII/PB/2014 dan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2013; (7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2014 Tentang Pejabat Penilai Dan Atasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; (8) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 92 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen; (9) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.

Ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum pada butir 5 dapat diunduh pada laman http://lldikti3.kemdikbud.go.id.

Bagi Dosen PNS yang ditugaskan pada PTS yang belum menyampaikan PPK tahun 2020 sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka LLDIKTI Wilayah III tidak dapat memproses PPK bagi dosen PNS yang bersangkutan.

Informasi lebih lanjut silahkan unduh pada tautan dibawah ini:

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top