LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Mekanisme Perpanjangan Akreditasi

Yth. Seluruh Pimpinan Perguruan Tinggi

di Indonesia

Sehubungan dengan proses perpanjangan masa berlaku Keputusan Akreditasi sesuai ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan tinggi, bersama ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut terkait Mekanisme Perpanjangan Akreditasi.

Selengkapnya silahkan unduh pada tautan dibawah ini

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top