LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Pelaksanaan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen Gelombang I Tahun 2020

Sehubungan dengan surat Direktur Sumber Daya Ditjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 921/E4.2/TU/2020 Tanggal 24 Maret 2020 perihal Pelaksanaan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen Gelombang I Tahun 2020, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  • Daftar tentatif dosen yang telah memenuhi syarat Data D1 (Data Eligible) untuk proses Sertifikasi Dosen dapat dilihat di Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER) Perguruan Tinggi pada menu Layanan Serdos, jadwal pelaksanaan terlampir;
  • Mohon mencermati data D1 tersebut untuk memastikan bahwa seluruh dosen yang telah memiliki syarat dapat mengikuti Serdos Gelombang I Tahun 2020, yaitu:
  1. Terdaftar di Pangkalan data Perguruan Tinggi;
  2. Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S2/Setara;
  3. Memiliki NIDN atau memiliki NIDK bagi dokter pendidik klinis penuh waktu atau memiliki NIDK bagi Dosen paruh waktu;
  4. Memiliki masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun secara berturut-turut dan memiliki riwayat mengajar pada laman http://pddikti.kemdikbud.go.id secara berturut-turut selama 4 Semester pada Perguruan Tinggi tempat yang bersangkutan bertugas saat diusulkan;
  5. Memiliki Jabatan akademik Minimal Asisten Ahli;
  6. Memiliki Pangkat/Golongan ruang atau surat keputusan inpassing.
  • Dosen yang disertifikasi (DYS) bertanggung jawab terhadap data dan dokumen portofolio untuk penilaian serdos;
  • Panitia Sertifikasi Dosen-Perguruan Tinggi Pengusul (PSD-PTU) melakukan monitoring terkait data DYS dan Sinkronisasi SISTER selama pelaksanaan Serdos, jika terdapat perbedaan data pada SISTER Perguruan Tinggi dengan SISTER Kemendikbud, maka pelaksanaan serdos mengacu data pada SISTER Kemendikbud;
  • Bagi Perguruan Tinggi yang memiliki Program Studi dibawah Kementerian Agama, untuk dosen yang berada di bawah Program Studi tersebut dimohon tidak mengusulkan saat Verifikasi Data D3 pada pelaksanaan Sertifikasi dosen Kemendikbud;
  • Bila dikemudian hari ditemukan data atau dokumen yang tidak sesuai dengan persyaratan Sertifikasi dosen, maka Sertifikasi dosen dapat dibatalkan.

Informasi lebih lanjut silahkan unduh dibawah ini:

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top