Pelaksanaan Pedoman Operasional Tentang Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDIKTI Wilayah III di Jakarta. Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 167/E.E4/Kp/2020 tanggal 28 Februari 2020 tentang Pelaksanaan Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen, bersama ini dapat kami sampaikan bahwa untuk memperlancar pelaksanaan penilaian angka kredit dosen khususnya