Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
di Lingkungan LLDikti Wilayah III
Jakarta
Menindaklanjuti surat kami nomor 040/LL3/TI/2019 tanggal 14 November 2019 perihal Penyampaian Data Lulusan (Wisuda), bahwa setiap Perguruan Tinggi di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI ) Wilayah III yang akan menyelenggarakan acara wisuda wajib melaporkan data wisudawan untuk diverifikasi dan divalidasi, dengan memperhatikan hal-hal berikut:
- Surat Pengantar, Surat Keputusan Pimpinan Perguruan Tinggi tentang penetapan lulusan beserta lampiran daftar nama calon wisudawan/ti, mencantumkan Person In Charge (PIC) dan nomor telepon yang bertanggung jawab (telah di-scan dalam bentuk file pdf) wajib disampaikan paling lambat 14 hari kerja sebelum penyelenggaraan wisuda melalui aplikasi SILAT dalam hal ini menu E-office in &out;
- Perguruan Tinggi wajib melakukan validasi dan verifikasi lulusan yang akan diwisuda secara mandiri melalui Early Warning System (EWS) pada menu Wisuda;
- Hasil validasi dan verifikasi dari LLDIKTI Wilayah III, akan kami sampaikan kembali secara resmi melalui aplikasi SILAT dalam hal ini menu E-office in &out;
Perlu diketahui, apabila penyampaian data calon wisudawan/ti melewati 14 hari kerja maka wisuda tidak akan dihadiri oleh Pimpinan LLDIKTI Wilayah III. Selengkapnya silahkan unduh pada tautan dibawah ini