Menyusul Surat Edaran Sekretaris Pelaksana Kopertis Wilayah III Nomor 1268/K3/KP/2015 tanggal 30 Oktober 2015 dan sehubungan banyaknya laporan/informasi dari dosen PNS Dpk, mengenai permasalahan saat input data e-PUPNS, kami sampaikan hal-hal yang menjadi perhatian bagi dosen PNS Dpk di lingkungan PTS Kopertis Wilayah III sebagai berikut :
- Bagi dosen PNS Dpk aktif yang sebelumnya tidak mengisi / mengikuti PUPNS tahun 2003, maka yang bersangkutan wajib melakukan :
- Mengisi form PUPNS tahun 2003 (Form terlampir, dan dapat di download di http://bit.ly/1H9T8Zt )
- Ditandatangani dosen PNS Dpk yang bersangkutan dan diketahui oleh atasan langsung (Sekretaris Pelaksana Kopertis III)
- Mengisi surat pernyataan tidak ikut PUPNS tahun 2003 dab diketahui oleh atasan langsung (Sekretaris Pelaksana Kopertis III)
- Melampirkan daftar gaji kolektif selama 3(tiga) bulan terakhir dan dilegalisir (dapat menghubungi Subbag Keuangan Kopertis Wilayah III)
- Melampirkan Fotocopy SK CPNS, PNS, Kenaikan Pangkat Terakhir rangkap 2 (dua).
Informasi selengkapnya silahkan Unduh :
surat edaran e-pupns